Akan menjadi yang manakah anda ketika lulus nanti?? Saya
berpendapat lebih baik menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya,dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.PNS memiliki berbagai keuntungan antara lain:
1.
Kemudahan Melanjutkan Sekolah
Setelah resmi ditahbiskan menjadi PNS (setelah lulus prajab,
dan biasanya disyaratkan minimal 2 tahun bekerja sejak CPNS), peluang untuk
sekolah terbuka lebar melalui berbagai program baik yang ditawarkan oleh
Pemerintah (biasanya Bappenas rutin tiap tahun melalui Badan Diklatnya,
Departemen PU, Departemen Keuangan, dan lain-lain) maupun pihak swasta dan
lembaga donor luar negeri. Syaratnya Anda harus memperoleh izin dari atasan
(minimal setingkat eselon 2)
2. Waktu Luang Setelah Bekerja
Jam kerja PNS untuk lima hari kerja (di
Pusat dan beberapa Pemda) adalah jam 8.00 – 16.00, untuk Pemda dan Depdagri
biasanya ada apel pagi jam 07.30 dan apel sore (tentatif) jam 16.00. Sementara
untuk enam hari kerja (di sebagian besar Pemda) adalah jam 8.00 – 14.00.
3. Gaji Tetap dan Pensiun
Ada pemeo yang mengatakan ‘Rajin Malas Gaji Sama’. Memang
begitulah kondisinya saat ini, tapi paling tidak menggambarkan bahwa gak perlu khawatir
gaji dipotong karena susah mengurusnya. Di samping itu juga jaminan pensiun
hingga meninggal dunia.
4. Membina relasi
Jadi PNS saat ini memudahkan kita membina relasi dengan
siapapun, karena kita tetap dibutuhkan, walaupun terkadang dibenci masyarakat,
terutama di bidang pelayanan publik dan administrasi. Manfaatkan relasi untuk
menambah pendapatan dan meningkatkan karir.
5. Mudah Berpindah Instansi
Tidak seperti di swasta yang harus melalui tes lagi kalau
pindah kerja, di PNS selama sudah mengantongi NIP, Anda bisa pindah kemanapun
dengan tetap membawa NIP asal Anda, yang penting ada yang mempromosikan Anda di
tempat yang dituju dan dibutuhkan di tempat tersebut. Syaratnya hanya
mengajukan surat permohonan pindah dari instansi asal ke BKN dan instansi
tujuan.
0 komentar:
Posting Komentar