Jumat, 26 Oktober 2012

BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA

Edit Posted by with No comments

1.      Siapa saja yang disebut sebagai warga negara?

Warga negara adalah orang pribumi atau orang dari bangsa lain yang menetap dan telah disah kan menjadi warga negara oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Warga negara juga adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya.
Berdasarkan dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
a.       setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
e.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
h.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.      anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
l.        anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2.      Kewarganegaraan RI diperoleh dengan cara?

Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran

a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI

2. Melalui Pengangkatan

a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan


3. Melalui Pewarganegaraan

a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.


4. Melalui perkawinan

a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat

Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

* Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

* Pasal 10

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

* Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

* Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

* Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri
.

SUMBER REFRENSI:

BAB IV PEMUDA DAN SOSIALISASI

Edit Posted by with No comments

Mencari artikel tentang prestasi yang dicapai dalam generasi muda secara nasional atau internasional:
Delegasi Indonesia Memenangkan 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011
 
Mahasiswa Indonesia kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Kali ini kabar baik datang dari delegasi Indonesia untuk 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 di Bangkok, Thailand. Pada kompetisi bergengsi di tingkat Asean ini delegasi Indonesia berhasil memperoleh juara 1, mengungguli tim lain dari berbagai negara di Asean.
Acara 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 merupakan lomba cepat tepat pangan mahasiswa S1 di tingkat Asean yang diadakan sejak 2007 oleh Asean Committee on Science and Technology (ASEAN COST) dan Federation of Institutes of Food Science and Technology in Asean (FIFTSA). Acara ini adalah bagian dari rangkaian acara 12th Asean Food Conference 2011 yang diadakan setiap dua tahun sekali. Pada tahun ini kegiatan tersebut dilaksanakan di BITEC, Bangkok, Thailand pada 16 s.d. 18 Juni 2011.
Pada ajang tersebut tim Indonesia diwakili oleh Jovian Bunawan, Adeline Kartika Putri, Steffi Agustine, dan Meiliana Lukman dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Selama persiapan di tingkat Asean mereka didampingi tim dosen UPH dan Persatuan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI). Ketika ditanya bagaimana kesan atas prestasinya, kapten tim Indonesia, Jovian Bunawan, menjawab dengan bersahaja, “ Prestasi ini merupakan prestasi Indonesia, kami hanya mewakili saja. Yang berharga bagi saya tidak hanya pencapaian ini namun jauh lebih dari itu. Melalui ajang ini saya mendapat pengalaman yang begitu berharga, mendapat banyak teman baru, dan tentunya juga wawasan. Sungguh momen yang luar biasa!”.
Sebelumnya, tim ini telah menjuarai lomba cepat tepat pangan mahasiswa S1 di tingkat nasional yaitu pada ajang 1st Indonesia Food Bowl Quiz Competition (1st IFBQC) 2011 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Peduli Pangan Indonesia (HMPPI) dan PATPI. Ajang 1st IFBQC terdiri dari beberapa tahap lomba. Tahap pertama merupakan seleksi tingkat regional pada 1 s.d. 15 Maret 2011 yang telah dilaksanakan di enam regional yaitu regional Sumatera (Universitas Andalas), Jabodetabek (Institut Pertanian Bogor (IPB)), Jawa Barat (Universitas Padjadjaran), Jawa Tengah-D.I. Yogyakarta (Unika Soegijapranata), Jawa Timur (Universitas Brawijaya), dan Kalimantan (Universitas Mulawarman). Seleksi ini diikuti oleh 78 tim dari berbagai universitas di Indonesia. Tahap berikutnya adalah semifinal dan final pada 20 dan 21 Mei 2011 dimana 9 tim terbaik dari 6 regional dipertandingkan kembali di IPB. Sebagai juara 1 pada 1st IFBQC, dengan legitimasi dari PATPI tim UPH didaulat sebagai tim perwakilan Indonesia pada 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011.
“Kali pertama dan juara pertama” adalah ungkapan yang dirasa tepat untuk prestasi ini. Pasalnya tahun ini adalah kali pertama Indonesia mengirimkan delegasinya dan adalah pencapaian luar biasa karena Indonesia berhasil memperoleh juara 1. “Membanggakan sekali tentunya, tidak menyangka kalau teman-teman UPH bisa berhasil di kali pertama mencoba. Ini hebat sekali padahal kita belum punya pengalaman sama sekali dalam kompetisi itu bila dibandingkan dengan negara-negara lain, tapi ternyata kita bisa unggul. Artinya pemuda Indonesia tidak kalah bersaing dan punya potensi besar, padahal persiapan kita untuk kompetisi itu masih dirasa kurang. Persiapan kurang optimal saja sudah bagus hasilnya, apalagi kalau bisa optimal,” ujar Dewi Octaviany selaku ketua HMPPI berpendapat.
Ke depannya HMPPI bersama PATPI berencana untuk terus mengadakan Indonesia Food Bowl Quiz Competition untuk memilih perwakilan Indonesia untuk ajang serupa di tingkat Asean. Ajang kompetisi sejenis ini bertujuan untuk memacu jiwa kompetitif dan meningkatkan daya saing mahasiswa Indonesia dengan didasari bahwa pemahaman keilmuan ini tentunya tidak boleh terbatasi dinding kelas kuliah sebagai wahana belajar, akan tetapi berbagai ajang kompetisi keilmiahan pun turut berperan dalam penajaman pemahaman keilmuan. Lebih dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergisme organisasi profesi profesional (PATPI) dan organisasi profesi mahasiswa (HMPPI) untuk mempersiapkan generasi penerus teknolog pangan Indonesia yang berkualitas dan berwawasan di masa depan dengan basis keilmuan dan keprofesiannya.
Oleh
Murdiati
Koordinator Nasional 1st IFBQC 2011
Staf Ahli Hubungan Internasional HMPPI
Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Pangan IPB (2007)