Selasa, 20 November 2012

BAB VI Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat

Edit Posted by with No comments

Sistem Pelapisan Sosial (Kasta) di Bali


Bali banyak mendapatkan pengaruh dari India. Salah satu pengaruhnya yakni pada sistem kodifikasi atau stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial yang dikembangkan di bali berdasarkan sistem kasta dan gelar. Gelar yang menunjukkan satrtikasi seseorang disebut wangsa. Wangsa diperoleh melalui garis keturunannya berdasarkan garis dari ayah. Gelar wangsa dibagi menjadi dua yakni gelar triwangsa dan gelar jaba. Gelar wangsa terdiri dari brahmana, satria dan waisya. Gelar jaba untuk wangsa keempat yakni sudra. Gelar wangsa untuk memberikan kedudukan dan status berdasarkan garis keturunan kepada seseorang tanpa terlepas dari alasan-alasan politik, ekonomi atau kesusilaan. Gelar triwangsa dahulu digunakan sebagai syarat pokok untuk menjabat sebagai pegawai tingkat desa. Hanya untuk pedanda haruslah orang yang berasal dari keturunan brahmana. Namun, hal itu semakin berkurang karena pola tingkah perilaku manusia itu sendiri. Golongan jaba pun bisa menduduki tempat penting dikepegawaian desa. Perilaku seperti ini bergeseran stratifikasi sosial. Startifikasi sosial seperti ini menyebabkan terjadinya persaingan sosial. Persaingan kelas banyak terjadi antara orang jaba dengan orang jaba, bukan terhadap orang jaba kepada orang triwangsa. Persaingan banyak terjadi dalam masalah perkawinan. Perkawinan ini menjadi hal sensitif karena berpengaruh pada garis keturunan.
Sistem garis keturunan dan hubungan kekerabatan orang Bali berpegang kepada prinsip patrilineal (purusa) yang amat dipengaruhi oleh sistem keluarga luar patrilineal yang mereka sebut dadia dan sistem pelapisan sosial yang disebut wangsa (kasta). Sehingga mereka terikat ke dalam perkawinan yang bersifat endogami dadaia dan atau endogami wangsa. Orang-orang yang masih satu kelas (tunggal kawitan, tunggal dadia dantunggal sanggah) sama-sama tinggi tingkatannya. Dalam perkawinan endogami klen dan kasta ini yang paling ideal adalah antara pasangan dari anak dua orang laki-laki bersaudara.
Masyarakat Bali Hindu memang terbagi ke dalam pelapisan sosial yang dipengaruhi oleh sistem nilai yang tiga, yaitu utama, madya dan nista. Kasta utama atau tertinggi adalah golongan Brahmana, kasta Madya adalah golongan Ksatrya dan kasta nista adalah golongan Waisya. Selain itu masih ada golongan yang dianggap paling rendah atau tidak berkasta yaitu golongan Sudra, sering juga mereka disebut jaba wangsa (tidak berkasta). Dari kekuatan sosial kekerabatannya dapat pula dibedakan atas klen pande, pasek, bugangga dan sebagainya.
Kehidupan sosial budaya masyarakat Bali sehari-hari hampir semuanya dipengaruhi oleh keyakinan mereka kepada agama Hindu Darma yang mereka anut sejak beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu studi tentang masyarakat dan kebudayaan Bali tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem religi Hindu. Agama Hindu Darma atau Hindu Jawa yang mereka anut mempercayai Tuhan Yang Maha Esa dalam konsep Tri Murti, yaitu Tuhan yang mempunyai tiga wujud: Brahma (Pencipta), Wisnu(Pelindung) dan Syiwa (Pelebur Segala yang Ada). Selain itu ada pula beberapa tokoh Dewa yang lebih rendah. Semuanya perlu di hormati dengan mengadakan upacara dan sesajian. Mereka juga mengangap penting konsepsi tentang Roh abadi yang disebut Athman, adanya buah setiap perbuatan (Karmapal), kelahiran kembali sang jiwa (purnabawa) dan kebebasan jiwa dari kelahiran kembali (moksa). Dalam menyelenggarakan pemakaman anggota keluarga orang Bali selalu melaksanakan tiga tahapan upacara kematian,
Pertama, upacara pembakaran mayat (ngaben), kedua, upacara penyucian (nyekah) dan ketiga, upacara ngelinggihang. Ajaran-ajaran di agama Hindu Darma itu termaktub dalam kitab suci yang disebut Weda.
Tata kehidupan masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Gianyar, secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.     Sistem kekerabatan yang terbentuk menurut adat yang berlaku, dan dipengaruhi oleh adanya klen-klen keluarga; seperti kelompok kekerabatan disebut Dedia (keturunan), pekurenan, kelompok kekerabatan yang terbentuk sebagai akibat adanya perkawinan dari anak-anak yang berasal dari suatu keluarga inti.
2.     Sistem kemasyarakatan merupakan kesatuan-kesatuan sosial yang didasarkan atas kesatuan wilayah/ territorial administrasi (perbekelan/kelurahan) yang pada umumnya terpecah lagi menjadi kesatuan sosial yang lebih kecil yaitu banjar dan territorial adat. Banjar mengatur hal-hal yang bersifat keagamaan, adat dan masyarakat lainnya.
Dari sistem kemasyarakatan yang ada ini maka warga desa bisa masuk menjadi dua keanggotaan warga desa atau satu yaitu : sistem pemerintahan desa dinas sebagai wilayah administratif dan desa pakraman. Dari kehidupan masyarakat setempat terdapat pula kelompok-kelompok adat.

sumber refrensi:


0 komentar:

Posting Komentar